PENGACARA PERCERAIAN JAKARTA 081807001611
JASA PENGACARA 0818701611
AJG & rekan : jl mes AL ujung aspal no 4 bekasi
Telp 0818701611 /021-28672695
Email taufikzsh@gmail.com
AJG & rekan : jl mes AL ujung aspal no 4 bekasi
Telp 0818701611 /021-28672695
Email taufikzsh@gmail.com
ADVOKAT JG&REKAN
. adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise, dan lain-lain.
ADVOKAT JG&REKAN
. mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat : Bandung tasikmalaya sumedang purwakarta indramayu sukabumi dan lain-lain. juga Jakarta Bogor Tanggerang Bekasi Jabotabek Banten
ADVOKAT JG&REKAN
. dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.
ADVOKAT JG&REKAN
. menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi).
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus tata usaha negara , kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
Eksistensi dan perkembangan ADVOKAT JG&REKAN tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu
membahu menciptakan suatu keharmonisan dalam lingkungan kerja yang dinamis yang ditunjang oleh keberadaan advokat yang handal dalam berbagai bidang hukum dan sudah sangat berpengalaman dalam menangani berbagai perkara baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi dan beracara di semua jenis dan tingkatan Pengadilan.
sekian Terima kasih
. adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Law Firm, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang – piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan inustrial ( PHI ), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise, dan lain-lain.
Bagi Anda yang sedang mengalami atau menghadapi kasus tata usaha negara , kantor kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
Eksistensi dan perkembangan ADVOKAT JG&REKAN tersebut tentu saja tidak serta merta terjadi begitu saja, semuanya tidak lepas dari dukungan dan peran serta seluruh komponen yang saling bahu
sekian Terima kasih
Comments
Post a Comment